regional
Langganan

Dapat SP III, Kepala Desa Dadapayu Diberhentikan Sementara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by David Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 14 Mei 2017 - 20:22 WIB

ESPOS.ID - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Desa Dadapayu masih punya cerita panjang.

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Kepala Desa Dadapayu, Rukamto. Konsekuensi dari peringatan ini, yang bersangkutan diberhentikan menjadi kepala desa selama 20 hari kerja.

Advertisement

Baca Juga : Bagaimana Kelanjutan DD dan ADD Desa Dadapayu?

Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono membenarkan pemberhentian sementara terhadap Rukamto sebagai Kades Dadapayu. Surat perhentian sementara ini diberikan pada Rabu (10/5/2017) lalu bersamaan dengan pemberian SP III kepada yang bersangkutan.

“Untuk sementara Rukamto sudah tidak aktif lagi sebagai kades. Sebagai gantinya, kami telah menunjuk Kepala Seksi Pemerintahan Sutarto sebagai Pelaksana Tugas kades,” kata Huntoro kepada Harianregional.com, Sabtu (13/5/2017).

Advertisement

Menurut dia, pemberhentian berlaku sejak surat tersebut diterbitkan dan berlaku selama 20 hari kerja. Itu artinya, dengan kebijakan tersebut, maka Rukamnto akan diberhentikan hingga awal Juni mendatang.

“Kebetulan saya tidak pegang suratnya. Tapi kalau mengacu pada hari kerja, maka keputusan tersebut berlaku hingga awal Juni nanti,” ujar mantan Camat Semin ini.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif