JOGJA—Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Indonesia cukup tinggi, mencapai Rp84,4 triliun pada 2012. Sebagian dana ini diberikan kepada daerah-daerah penghasil tembakau maupun olahan tembakau namun tidak disertai kesiapan Pemda untuk mempergunakan dana tersebut ke dalam program yang tepat guna.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Peneliti dari Indonesia Berdikari, Pradnanda Berbudy mengungkapkan berdasar penelitiannya di lima provinsi, implementasi di lapangan terkait penggunaan DBH CHT sangat rentan memunculkan penyalahgunaan wewenang.
Sistem alokasi DBH CHT langsung diberikan wewenangnya kepada gubernur untuk mengelola dana tersebut serta memberi wewenang Gubernur dan Walikota untuk mengelolanya di daerah masing-masing.
“Meskipun pengucuran dana dari pusat, kewenangan Pusat hanya memberikan persetujuan di Kementerian terkait pembagian yang dilakukan Gubernur,” ungkap Pradnanda, dalam kegiatan diskusi 'Ironi Cukai Tembakau' di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis (27/6/2013).
Tidak ada sanksi pidana yang dapat menimbulkan efek jera bagi kepala daerah, sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan membuka kemungkinan tindak pidana korupsi dalam kerangka otonomi daerah. Menurut dia, perlu upaya pembenahan terhadap realisasi DBH CHT pada tingkat regulasi maupun implementasi.