BANTUL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul mengaku tidak bisa mengawasi aliran dana yang digunakan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemenangan. Selama ini aliran dana hanya dapat diawasi untuk partai politik (parpol). Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan langkah pengawasan aliran dana masing-masing bacaleg untuk mengadakan kampanye atau pertemuan-pertemuan di tengah masyarakat.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Kami memang kesulitan, tidak ada aturan yang menyebutkan tentang dana kampanye bacaleg. Yang ada baru landasan untuk awasi aliran dana ke parpol,” tutur Supardi Minggu (26/5).
Ketua Panwaslu memastikan sampai dengan tahap perbaikan persyaratan bacaleg ditutup 13 parpol di Bantul peserta pemilu 2014 belum ada yang melaporkan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal sesuai aturan, imbuh Supardi, parpol tersebut wajib menyertakan lapolan dana yang akan digunakan pada pilihan legislatif 2014 mendatang.
Panwaslu menaruh harapan besar agar tahap pengumuman daftar calon sementara (dcs) caleg nanti dapat seluas-luasnya sampai elemen masyarakat paling bawah.
"Ini penting agar seluruh masyarakat dapat ikut mencermati secara cerdas juga bisa memberikan masukan. Disini menentukan pemilu yang berkualitas," ujar Supardi.
Ia mengakui yang juga menyulitkan panwaslu adalah tugas mengontrol bacaleg-bacaleg tersebut. Panwaslu cukup terbatas untuk bisa mencermati keseharian bacaleg. "Masyarakat harus ikut terlibat pengawasan semua tahapan," ungkapnya.