Dana keistimewaan DIY digunakan salah satunya untuk rehabilitasi cagar budaya di Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO - Rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan cagar budaya di Kulonprogo mulai dikerjakan tahun ini yang dianggarkan dari dana keistimewaan senilai Rp4 miliar. Sebagian besar cagar budaya yang direhab akan dikembalikan ke fungsi utamanya di masa lampau.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Salah satu bangunan cagar budaya yang mulai direhab yakni Bale Agung. Gedung pertemuan yang berada di kompleks kantor pemerintah kabupaten Kulonprogo ini sejak pekan lalu mulai dilakukan perbaikan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemudan dan Olahraga (Dinbudparpora) Kulonprogo Krissutanto mengatakan, rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan cagar budaya merupakan upaya pelestarian benda-benda bernilai sejarah. Harapannya, cagar budaya ini dapat diketahui generasi muda dan sebagai pembelajaran.
"Rehab bangunan cagar budaya dianggarkan dari dana keistimewaan. Total anggaran untuk proyek rekonstruksi ini mencapai Rp4 miliar lebih," ujar Krissutanto, Selasa (6/10/2015).
Kasi Sejarah Purbakala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kulonprogo Singgih Hapsoro mengatakan, cagar budaya memiliki nilai penting bagi peradaban suatu bangsa. Di dalamnya ada nilai-nilai pendidikan, agama dan kebudayaan. Sehingga, perlu dilakukan rekonstruksi agar generasi sekarang mengenal sejarah yang ada di daerahnya.
Proyek rekonstruksi bangunan cagar budaya telah dimulai sejak tahun lalu. Singgih menjelaskan, tahun ini mulai dilaksanakan rehab dan rekonstruksinya. Rencananya, Bale Agung akan direhab pada bagian atap, jendela dan lantai dengan nilai pembangunan mencapai Rp200 juta. Bangunan tersebut tak hanya dikembalikan seperti bentuk semula, tetapi nantinya akan difungsikan kembali sebagai tempat pertemuan.
"Bale Agung dulunya merupakan tempat penandatanganan kesepakatan penyatuan Kadipaten Adikarto dan Kulonprogo. Selama ini hanya dipakai untuk museum, ke depan akan kami fungsikan lagi sebagai balai pertemuan," jelas Singgih.
Selain Bale Agung, gedung kantor TI dan Humas Pemkab Kulonprogo serta kantor Kecamatan Panjatan juga akan direhab. Gedung tersebut juga merupakan bangunan cagar budaya yang dimiliki kabupaten ini. Singgih menambahkan, ada juga rumah TB Simatupang di Kalibawang dan Jembatan Duwet yang akan segera direhab.
Menurut Singgih, tidak mudah merehab kembali bangunan-bangunan cagar budaya tersebut. Pasalnya, untuk mengembalikan ke bentuk semula, kesulitan ada pada material yang akan dipasang. Sebagian besar material bangunan, seperti tegel atau lantai dan pintu harus memesan secara khusus.
Lebih lanjut Singgih mengungkapkan, tak hanya akan dikembalikan ke fungsi utama. Cagar budaya ini nantinya akan menjadi objek pembelajaran para pelajar Kulonprogo.
"Nanti di 2016 ada jelajah budaya. Kami akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk merealisasikan ini. Tujuannya, pengenalan sejarah tempat-tempat tersebut," tandas Singgih.