Semarangpos.com, SEMARANG - Putusan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang Suhantoro atas suap berkaitan dengan simpanan dana milik pemda setempat di Bank Tabungan Pensiunan Nasional tak terkait dengan pembobolan dana kas daerah Rp22,7 miliar.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Suhantoro, Fajar Subhi, seusai sidang pembacaan putusan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/2/2016).
"Perkara ini belum menyentuh hilangnya Rp22,7 miliar yang saat ini ditangani kepolisian," ucapnya.
Meski demikian, kata dia, putusan tersebut bisa menjadi petunjuk bagi penyidik Polrestabes Semarang untuk menelusuri lebih lanjut.
"Ini pekerjaan rumah bagi aparat," tambahnya.
Terlepas dari suap yang diterima kilennya dari mantan pegawai BTPN Dyah Ayu Kusumaningrum yang menjadi kunci dalam pembobolan dana kas daerah tersebut, ia meyakini kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Suhantoro masuk ke UPTD Kasda pada 2014, saat itu setoran-setoran untuk penyimpanan di BTPN sudah berhenti," ujarnya.
Sementara itu dalam pertimbangan atas putusan terhadap Suhantoro, telah terjadi praktik pemberian fee sebesar dua persen atas simpanan Pemkot Semarang di BTPN. Kesaksian Dyah Ayu yang dijadikan pertimbangan dalam putusan itu juga menyatakan fee tersebut dipotong langsung dari tiap setoran yang seharusnya disimpan di BTPN. Hakim juga menilai Suhantoro mengetahui perihal raib dana yang bersumber dari APBD tersebut.