Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pencairan Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dipastikan molor. Pasalnya hingga akhir Januari ini, baru 12 desa yang mengajukan proses tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Prahasnu Aliaskar mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat ADD urung bisa pencairan.
Selain masalah administrasi keuangan di internal dinas, proses pencairan juga tergantung dari kondisi pemerintah desa. Untuk bisa mendapatkan dana ini, desa harus menyerahkan persyaratan berupa laporan penggunaan anggaran 2016, Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2017, serta daftar rencana kegiatan yang didanai melalui ADD.
“Tanpa mengumpulkan tiga persyaratan ini maka desa tidak bisa mencairkan dana ADD,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1/2017).
Dia mengungkapkan, untuk masalah di internal dinas hampir kelar karena sudah mengajukan Daftar Pelaksana Anggaran sehingga proses pencairan bisa dilakukan mulai minggu depan.
Sementara untuk penyerahan persyaratan dari desa masih sangat minim. Pasalnya dari 144 desa di Gunungkidul, baru ada 12 desa yang mengajukan permohonan. “Masih kurang banyak,” katanya.
Prahasnu pun berharap agar desa segera melengkapi segala persyaratan untuk pencairan ADD sehingga dananya bisa dicairkan secepatnya. Dia pun menargetkan di akhir Maret, seluruh desa di Gunungkidul bisa mencairkan tahap pertama ADD.
Untuk itu, pengalaman pencairan di tahun lalu harus menjadi pembelajaran sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
“Tahun lalu ada satu desa yang baru mencairkan tahap pertama di bulan Juni. Oleh karenanya, jika memang ada hambatan silahkan konsultasi dan kami siap memberikan pendampingan,” ujar mantan Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini.