Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memastikan Dana Desa (DD) bisa cepat dicairkan. Kendati demikian, Pemkab meminta pemerintah desa untuk segera menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2018 yang dijadikan salah satu persyaratan pencairan Dana Desa (DD).
Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Kuni Mas’adah pada Jumat (3/3/2018) mengungkapkan, Pemkab menargetkan akhir Februari, DD tahap pertama sudah harus ditransfer ke nomor rekening desa.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Untuk meyakinkan bahwa pemerintah desa telah menyelesaikan kewajiban mereka, Pemkab masih harus melakukan klarifikasi ke desa. Untuk selanjutnya, BKAD akan meminta desa yang sudah menetapkan Perdes APBDes 2018 mereka untuk melapor ke BKAD.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Muhadi mengungkapkan, sebenarnya APBDes 2018 sudah ditetapkan akhir 2017.
Hanya saja sejumlah desa belum melaporkannya ke Pemkab karena harus melakukan penyesuaian SHBJ (Standar Harga Barang dan Jasa) dan penghasilan tetap, yang aturannya terbit belakangan.
Menurutnya, DD 2018 tahap pertama dari kas daerah Pemkab Kulonprogo sudah siap ditransfer ke nomor rekening desa. Pemkab menargetkan DD tahap pertama dari 87 desa di Kulonprogo dapat ditransfer semua dalam waktu dekat.
Pada 2018, ada dana sekitar Rp 77,2 miliar yang akan ditransfer ke 87 desa di Kulonprogo. Tranfer tahap pertama sekitar 20% dari dana yang diterima di desa bersangkutan. Sedangkan tahap kedua dan ketiga, masing-masing besarannya 40%.