Esposin, BANTUL – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah berdampak pada calon kepala daerah yang lebih beragam. Seperti di Kabupaten Bantul, sebanyak lima partai politik berpeluang mengajukan bakal calon bupati dan calon wakil bupati secara mandiri pada Pilkada 2024.
Sebab, raihan suara sah dari lima partai politik tersebut sudah memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 66 terkait JR Pasal 40. Di mana, dalam putusan tersebut disebutkan jika kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Untuk Kabupaten Bantul, DPT-nya kan sebanyak 742.074 suara. Sedangkan jumlah suara sah adalah sebanyak 629.465 suara. Artinya, partai politik yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah secara mandiri untuk di Bantul, minimal harus memiliki 47.210 suara," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Rabu (21/8/2024) siang.
Sementara untuk partai politik di Bantul yang bisa mencalonkan pasangan kepala daerah, lanjut Joko ada lima partai politik. Kelima partai politik tersebut adalah PKB yang memperoleh 95.541 suara, Gerindra dengan 72.813 suara, PDIP dengan 165.118 suara, Golkar dengan 59.173 suara, serta PKS dengan 64.405 suara.
"Lalu ada juga sejumlah partai gabungan yang bisa mengajukan bakal calon kepala daerah sendiri selama total suara yang diperoleh di atas 47.210 suara," kata Joko.
Hanya saja, kata Joko, putusan MK tersebut apakah akan dipakai saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU Bantul masih akan menunggu Peraturan KPU (PKPU) RI terbaru. Meskipun, diakui oleh Joko, jika putusan MK diberlakukan sesuai dengan PKPU RI terbaru, secara teknis tidak ada kendala di KPU Bantul.
"Karena yang akan terdampak partai politik. Kami kan hanya menjalankan aturan. Termasuk soal apakah nanti ada pemunduran jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU, kami menunggu keluarnya PKPU RI yang terbaru," ucap Joko.
Peluang Muncul Poros Baru
Putusan MK terbaru berdampak pada munculnya poros ketiga dan keempat kian terbuka pada Pilkada Bantul. Pasalnya untuk mengajukan pasangan calon di Pilkada Bantul, partai politik minimal harus memiliki 47.210 suara sah.
"Artinya partai yang saat ini tergabung dalam fraksi Persatuan Ummat Nasional DPRD Bantul memiliki peluang untuk memunculkan pasangan calon untuk poros ketiga pada Pilkada Bantul 2024," kata Ketua Fraksi Persatuan Ummat Nasional (FPUN) DPRD Bantul, Jumakir, Rabu (21/8/2024).
Jumakir menyampaikan jika hanya membutuhkan 47.210 suara, hal itu sudah bisa tercukupi dari perolehan suara dari PPP dan Ummat Bantul. Di mana PPP pada Pemilu 2024 meraih 30.816 suara sah, dan Partai Ummat meraih 24.709 suara.
"Malah bisa aja tidak hanya poros ketiga, tetapi juga poros keempat. Karena anggota dari fraksi ini kan, tidak hanya PPP dan Ummat, tapi ada PAN dan Demokrat. PAN saja sudah dapat 43.750 suara, Demokrat dapat 32.538 suara. Artinya untuk memenuhi ambang batas minimal, nanti PAN dan Demokrat bisa berkoalisi, atau nanti bisa dengan formasi lainnya," ucap politisi PPP tersebut.
Untuk merealisasikan rencana wacana membentuk poros ketiga dan keempat, Jumakir menyatakan, dirinya akan berkomunikasi dengan pimpinan partai baik dari PPP, Demokrat, Ummat, dan PAN.
"Karena waktu pendaftaran tinggal sepekan, maka kami akan secepatnya bergerak dan berkomunikasi dengan para pimpinan partai di fraksi ini. Apalagi, kami sudah punya sejumlah nama yang akan diusung," jelasnya.
Sekretaris FPUN yang juga politisi Partai Ummat, Suwandi mengungkapkan rencana wacana poros ketiga dan keempat sempat dibahas di anggota fraksi gabungan DPRD Bantul tersebut. Harapannya, dengan munculnya poros ketiga dan keempat banyak pilihan bagi warga Bantul untuk memilih pasangan calon yang maju pada Pilkada mendatang.
"Justru, nanti masyarakat akan dihadapkan dengan banyak pilihan. Dan, rencana ini akan saya sampaikan ke pimpinan partai saya," ucap Suwandi.