Tindakan tegas itu dilakukan Pemkab sebagai bentuk kepatuhan aturan. pemkab memastikan CPNS yang nanti terbukti, tidak dapat mengikuti proses pemberkasan yang kini sudah berjalan. “Kami tunggu hasil dari Inspektorat, kalau nanti terbukti ada yang curang tetap tidak akan diangkat, dan berarti gagal,” kata Sekretaris Daerah (sekda) Pemkab Bantul Riyantono, Rabu (2/4/2014).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Riyantono mengatakan modus yang dilakukan tenaga honorer dengan memalsukan tanggal dan tahun pembuatan SK pengangkatan tidak bisa ditolerir. Pemkab akan tegas meskipun hal itu juga hampir di temui di seluruh Indonesia. Saat ini pihaknya masih menunggu Inspektorat Daerah (Inspekda) Bantul yang belum mengeluarkan rekomendasi atas penanganan masalah tersebut.
Apa yang menjadi isi dari rekomendasi Inspektorat akan dilakukan, termasuk kemungkinan menemukan adanya kepala sekolah yang dianggap pihak yang harus bertanggungjawab dalam penerbitan SK pengangkatan palsu. “Kita tungu sajalah hasilnya ada instansi yang lebih berwenang soal ini. Sebaiknya kita semua menunggu hasilnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Broto Supriyanto mengatakan selambat-lambatnya di bulan Mei nanti berkas CPNS kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus ujian jalur khusus harus sudah ditangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional I DIY.
"Itu sudah ada tahapan yang ditetapkan melalui surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB). Jadi kita ikuti tahapan tersebut,” kata Broto. (Endro Guntoro/JIBI/Harian Jogja)