Esposin, SALATIGA – Gara-gara rebutan pacar, Hendy Nur Sugiyanto, 23, dan Umar Dani, 19, warga Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang tega mengeroyok Junedi, 24, warga Bringin, Kabupaten Semarang.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (14/9/2024) yang mengakibatkan korban Junedi mengalami luka pada bagian matanya.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat pelaku Hendy dan Umar pergi ke indekos Setyo Nur Anisah yang berada di daerah Turusan Kota Salatiga. Hendy dan Anisah sendiri sempat memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.
Namun, sesampainya di lokasi Hendy dan Umar diusir oleh Anisa dengan alasan Junedi akan datang, selanjutnya keduanya meninggalkan indekos.
“Saat sampai di samping warung makan bakso Koboy Jalan Pattimura Salatiga, kedua pelaku berpapasan dengan Junedi. Kemudian terjadi cek-cok, karena Hendy masih menganggap Anisa sebagai pacarnya. Kemudian menghubungi Anisa untuk datang ke lokasi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (19/9/2024).
Selanjutnya, saat Anisa datang dan ditanya tentang hubungannya dengan Hendy, Anisa lebih memilih Junedi.
Mengetahui hal tersebut membuat Hendy seketika emosi dan memukul Junedi dengan tangan kanan dan mengenai mata sebelah kanan. Korban juga sempat membalas memukul yang mengenai dahi dan kepala bagian atas Hendy.
“Selanjutnya keduanya saling mencengkeram jaket dan beradu pukul, melihat hal tersebut Umar Dani ikut memukuli korban (Junedi). Setelah melakukan pengeroyokan tersebut kedua pelaku pergi ke arah Kota Salatiga, dan korban melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga dan melakukan Visum ke RSUD Kota Salatiga, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan terkait pengeroyokan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
“Kedua terduga pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dijerat dengan Pasal 173 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelas AKP Arifin.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan.
“Dua orang terduga pelaku saat ini telah ditangkap dan diperiksa di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan dan mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan,” jelas Ipda Sutopo.