Harianjogja.com, JOGJA-Sejak dua hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menyampaikan Surat Edaran Walikota Jogja terkait aturan jam operasional hiburan malam selama ramadan. Pihak yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Sesuai ketentuan tersebut, jam usaha hiburan malam selama ramadan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Sosialisasi pembatasan jam usaha hiburan malam sudah mulai disosialisasikan kepada para pengelola hiburan malam sejak 20 Juni 2014.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Selama sosialisasi ini kita masih sebatas himbauan sampai 27 Juni mendatang,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja Totok Suryonoto, Senin (23/6/2014).
Totok memaparkan, selama masa cipta kondisi sampai 27 Juni mendatang, Dinas Ketertiban memetakan kegiatan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, prostitusi, gelandangan pengemis (Gepeng) dan usaha hiburan malam. Pascasosialisasi, pihaknya baru akan mulai penindakan dengan sandi Gugus Ramadan Pemkot Jogja bekerjasama dengan kepolisian.
Operasi tim Gugus Ramadan dilakukan mulai 28 Juni-20 Juli. Dia memastikan tim Gugus Ramadan akan mengambil tindakan cepat jika ditemukan penyakit masyarakat sehingga masyarakat atau ormas dihimbau untuk tidak melakukan sweeping.
Totok menambahkan razia gepeng juga akan diintensifkan selama ramadan, mengingat setiap kali memasuki ramadan, Kota Jogja kerap didatangi gepeng dari luar daerah. Dia berharap selama Ramadan Jogja bersih dari gepeng.