Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah telah memutuskan untuk memperbolehkan nelayan menggunakan alat tangkap ikan cantrang. Namun, penggunaan alat cantrang ini juga akan dibatasi supaya tidak merusak ekosistem laut.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan masalah penggunaan cantrang kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun, Luhut memandang pemakaian cantrang ini perlu diatur secara jelas.
"Kita harus percaya Ibu Susi. Ibu Susi akan menyelesaikannya. Illegal fishing kan ada tiga illegal, unreported, unregulated. Sekarang sedang dikerjakan Bu Susi," kata Luhut saat berkunjung di Kota Madiun, Kamis (18/1/2018).
Dia menyampaikan cantrang diperbolehkan digunakan hingga waktu yang belum ditentukan Presiden. Menurut dia, di KKP memiliki tim yang baik sehingga permasalahan cantrang ini akan diselesaikan dengan baik.
Penggunaan alat cantrang ini tidak bisa digunakan seenaknya. Dia menegaskan kapal yang diperbolehkan menggunakan alat cantrang ini pun harus ditentukan ukurannya.
Selain itu, kedalaman laut juga harus ditentukan untuk kapal yang menggunakan cantrang. Luhut juga menjelaskan wilayah laut mana yang boleh untuk beroperasi alat cantrang.
Selanjutnya jangka waktu juga harus diatur semisal berapa bulan nelayan boleh menggunakan cantrang dalam setahun. Ini supaya ada jeda waktu supaya ikan berkembang lagi.
"Cantrang ngawur itu ga boleh dong. Apalagi yang sampai ke dasar laut. Bisa merusak karang itu," jelas dia.
Menurut Luhut, aturan tersebut untuk kepentingan bersama. Penangkapan ikan dengan cara yang tidak benar tentu akan menimbulkan kerugian bagi semuanya. Untuk itu perlu ada aturan dalam penggunaan alat cantrang.