Harianjogja.com, JOGJA-Tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perusakan bangunan cagar budaya (BCB) Gedung SMA "17" 1 akan memanggil paksa saksi terakhir.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Pemanggilan paksa tersebut dilakukan karena saksi yang merupakan oknum yang memerintahkan perusakan atau pembongkaran gedung SMA "17". Ia sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan tim.
Saat ini tim masih menyusun berkas-berkas dan menyiapkan berbagai keperluan seperti petugas, dan armada untuk pemanggilan paksa.
"Saksi yang lain cukup kooperatif baru ini saja yang tidak memenuhi panggilan," ucap Koordinator Tim PPNS, Nursatwika ditemui Harian Jogja di kantor dia, Rabu (17/7).
Lebih lanjut Nur mengharapkan pekan ini pemanggilan paksa sudah dapat dilakukan dan tim sudah dapat memperoleh keterangan. Keterangan itu imbuh dia memang cukup dibutuhkan untuk lebih memantapkan data-data yang sudah ada dari keterangan sembilan orang saksi yang dipanggil sebelumnya.
"Keterangan sembilan orang itu sudah mengerucut ke pelaku tetapi kami masih butuh keterangan saksi akhir ini untuk lebih meyakinkan," ungkap dia.
Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Joe Marbun mempertanyakan urgensi pihak yang disebut saksi terakhir ini sehingga begitu dibutuhkan tim.
Ia mempertanyakan pihak tersebut sebagai saksi atau merupakan orang yang disinyalir kuat merupakan otak perusakan. Joe pun mendorong penyidik untuk segera mengumumkan siapa yang menjadi tersangka perusakan.