Esposin, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap I, seorang penjaga SD negeri di Kota Semarang lantaran tega mencabuli 4 siswi di lembaga pendidikan tersebut. Pelaku pencabulan asal Kota Semarang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar, mengatakan perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya. Setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Guru mengaji kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan," katanya, seperti dikutip Esposin dari Antara, Kamis (19/1/2023).
Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.
"Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas tanpa mengesampingkan kepentingan para korban," kata Kombes Polisi Irwan Anwar.