Harianjogja.com, KULONPROGO-Sistem Perizinan Jemput Bola (Siperi Jempol) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo telah menjangkau empat pasar rakyat. Ratusan izin usaha pun sudah diterbitkan melalui layanan tersebut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan, Siperi Jempol memungkinkan masyarakat permohonan izin usaha tanpa harus mendatangi kantor pelayanan dinas tersebut. Jenis izin yang bisa diakses adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), mengingat sasaran utamanya adalah kalangan pedagang pasar.
“Layanan ini tidak hanya melayani pendaftaran, tetapi juga sosialisasi, pendampingan, pengambilan foto, hingga penyerahan izin di lokasi pada hari yang sama,” ungkap Agung, Sabtu (18/11/2017).
Layanan Siperi Jempol dibagi dalam dua tahap tahun ini. Tahap pertama dilaksanakan selama dua hari pada September kemarin dengan menyasar Pasar Dekso di Kalibawang dan Pasar Glaeng di Temon.
Tahap kedua kemudian digelar di Pasar Brosot Galur pada 7 November 2017 dan juga Pasar Nganggrun Sentolo ada Selasa (14/11/2017) kemarin. Saat melayani pengajuan SIUP maupun TDP, petugas juga selalu siap membantu pemohon yang mengalami kesulitan, misalnya saat mengisi blangko permohonan karena tidak bisa menulis.
Menurut Agung, Siperi Jempol disambut antusias oleh para pedagang. Petugas selalu melayani puluhan pedagang setiap mendatangi pasar sasaran.
“Secara keseluruhan kami telah menerbitkan 766 izin usaha. Sebanyak 250 izin diberikan kepada pedagang di Pasar Dekso, 220 izin di Pasar Glaeng, 146 izin di Pasar Brosot, dan 150 izin di Pasar Nganggrung,” kata Agung.