Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL) di Jalan Kabupaten. Angkutan Barang dan Bus dilarang melintasi jalur tersebut.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sleman Sulton Fathoni menjelaskan, mengurangi risiko kerawanan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Dishub melarang angkutan barang dan bus melintasi jalan Kabupaten mulai dari Jembatan Mbangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman sampai simpang empat Kronggahan.
"Rekayasa lalu lintas tersebut berupa larangan melintas bagi mobil barang, angkutan umum bus, dan truk selama pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku baik dari arah utara maupun selatan," katanya, Selasa (21/11/2017).
Menurutnya rambu telah dipasang sejak dua minggu lalu dan mulai mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan, “Saat ini kami masih terus sosialisasikan dan sekadar memberi peringatan, tapi untuk kedepan bagi yang melanggarnya akan kami tindak tegas,” jelas Sulton.
Di luar jam larangan yang diberlakukan, semua kendaraan bebas melewati Jalan Kabupaten, Sleman. Meski demikian, ada pengecualian larangan untuk melintas bagi masyarakat yang ingin menggunakan bus maupun truk pada malam hari dengan mengajukan izin khusus terlebih dahulu.
Pengecualian larangan diberikan pada warga sepanjang ruas jalan tersebut untuk keperluan berangkat dan pulang dari melakukan kegiatan. "Misalnya, kendaraan untuk kegiatan pembangunan dan truk sampah disepanjang ruas jalan itu," katanya.