regional
Langganan

Buruh Jateng Minta UMK 2022 Naik Rp449.600, Ini Detailnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Alif Nazzala  - Espos.id Jateng  -  Senin, 8 November 2021 - 12:56 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uang. (freepik)

Esposin, SEMARANG — Aliansi Buruh Jawa Tengah mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimun kota (UMK) 2022 di Jateng sebesar 16 persen. Jika dihitung secara matematis, maka kenaikan upah yang diminta sebesar Rp449.600.

Angka tersebut dihitung berdasarkan kenaikan kebutuhan buruh sehari-hari selama pandemi Covid-19. Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo, menilai permintaan itu masih sangat realistis.

Advertisement

“Ini sangat realistis, karena kebutuhan buruh di masa pandemi sangat tinggi,” tegasnya, Jumat (5/11/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca juga: Waduuuu! UMP Jateng 2021 Ternyata Nomor 2 Terendah Se-Indonesia

Advertisement

Baca juga: Waduuuu! UMP Jateng 2021 Ternyata Nomor 2 Terendah Se-Indonesia

Adapun perincian kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp115.000, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml rp29.600, vitamin Rp75.000, kuota internet Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50% sebesar Rp40.000. Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan Rp449.600.

Toto menambahkan, upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa, maka jumlah upah yang diterima buruh di Jateng cukup rendah. Bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia.

Advertisement

Baca juga: Ganjar Bantah Tudingan Naikan UMP Jateng Demi Pencitraan & Pilpres 2024

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menuturkan bahwa apa yang menjadi aspirasi buruh akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah.

Baca juga: Soal Kenaikan UMP Jateng 2021 Naik, Ganjar: Apindo Enggak Usah Takut

Advertisement

Jika usulan tersebut diterima, maka besaran upah yang diterima buruh di Soloraya 2022 mengacu pada UMK 2021 sebesar:

Kota Solo Rp2.013.810 + Rp449.600 = Rp2.463.410

Boyolali Rp2.000.000+ Rp449.600 = Rp2.449.600

Advertisement

Sragen Rp1.829.500 + Rp449.600 = Rp2.279.100

Klaten Rp2.011.514 + Rp449.600 = Rp2.461.114

Wonogiri Rp1.827.000 + Rp449.600 = Rp2.276.600

Karanganyar Rp2.054.040 + Rp449.600 = Rp2.503.640

Sukoharjo Rp1.986.450 + Rp449.600 = Rp2.436.050

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif