regional
Langganan

Buron Setahun, Bos Debt Collector Semarang Diringkus Polda Jateng di Jambi

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 27 September 2024 - 17:53 WIB

ESPOS.ID - Bos penagih utang atau debt collector di Semarang yang sudah buron selama satu tahun saat diinterogasi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora (kanan), Jumat (27/9/2024).

Esposin, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) meringkus bos penagih utang atau debt collector berinisial AM yang telah buron selama satu tahun terakhir. Selama buron, AM ternyata bersembunyi di Pulau Sumatra, tepatnya Jambi. 

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, mengatakan AM merupakan tersangka kasus pencurian dan perampasan di Kota Semarang. 

Advertisement

"Tersangka ini merupakan pimpinan dari perusahaan jasa penagihan utang yang diduga melakukan pencurian dan perampasan kendaraan milik nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang pada Oktober 2023," ujar Kombes Pol Johanson, Jumat (27/9/2024). 

Menurut ia, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berdomisili di Jambi. Selama tinggal di Jambi, tersangka AM justru kembali membuka perusahaan penyedia jasa penagih utang serupa.

Advertisement

"Penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di Jambi telah membuka perusahaan penagih utang sejenis," katanya.

Tersangka AM merupakan buron kasus yang meresahkan di Jawa Tengah.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai intimidasi dan kekerasan pada Oktober 2023.

Enam orang dari dua kelompok yang diamankan tersebut diduga menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif