Esposin, SEMARANG – Pelarian Df, tersangka penjual faktur pajak palsu ke beberapa perusahaan di Semarang, Jateng, selama empat tahun berakhir. Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menangkap Df di wilayah Majalengka, Jawa Barat (Jabar).
Ia pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang atas tuduhan kasus tindak pidana perpajakan, Kamis (15/4/2021).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasus yang menjerat Df ini bermula dari penemuan penyidik DJP Jateng I tentang beredarnya faktur pajak palsu di wilayah Semarang pada tahun 2017 lalu. Penyidik kemudian mengendus keterlibatan Df, yang merupakan warga Tangerang. Meski demikian, saat itu keberadaan Df tidak diketahui hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca Juga: Waduh! Mutasi Virus Corona India Tidak Terdeteksi Tes PCR
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng I, M. Hanif Arkanie, mengapresiasi kinerja penyidik yang mampu menangkap tersangka pembuat faktur pajak palsu itu.
“Cepat atau lambat pengguna faktur pajak palsu pasti terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur pajak palsu harus segera menghentikan tindakannya karena melanggar hukum,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Esposin, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: UKSW Virtual Job Expo Tawarkan 325 Lowongan Kerja, Berminat?
Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, Sebelum melakukan penyidikan, penyidik harus lebih dulu menyerahkan tindakan pengawasan yang disertai pemeriksaan bukti permulaan.