Esposin, PATI -- Pemerintah Kabupaten Pati, tidak menemukan makanan kedaluwarsa atau lewat masa berlakunya. Pemkab melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko makanan ringan dan swalayan di daerah setempat.
Mengutip Antara, Sabtu (8/5/2021), Bupati Pati Haryanto bersama Kapolres Pati, Dandim 0718 Pati, dan dinas terkait turun langsung dengan mendatangi Swalayan ADA, Luwes dan Pasar Puri.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Alhamdulillah dalam sidak kali ini, hasilnya memang tidak menemukan adanya makanan atau minuman yang kedaluwarsa," kata Bupati Pati Haryanto di Pati.
Baca Juga : 2 Pemudik Positif Covid-19, Pemkab Pati Perketat penyekatan
Bupati berharap kelayakanan makanan dan minuman tetap diperhatikan agar tidak merugikan konsumen. Selain untuk mengecek kelayakan makanan dan minuman, pihaknya sekaligus melakukan pengecekan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dalam rangka memutuskan penyebaran Covid-19.
Pihak manajemen Swalayan ADA maupun Luwes diminta untuk terus mengatur pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Harus dipantau, jika kapasitasnya melebihi maka pengunjungnya harus dibatasi. Pengelola pusat perbelanjaan bisa menutup sementara, sambil menunggu pengunjung sebelumnya sampai keluar dulu baru memperbolehkan masuk calon pengunjung lainnya," ujarnya.
Baca Juga : Soto Kemiri, Sajian Kuliner Legendaris dari Dukuh Kemiri Pati
Ramainya pusat perbelanjaan, kata dia, karena masyarakat mulai mempersiapkan diri menghadapi Lebaran, terlebih banyak warga yang sudah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Jika ada pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar hingga muncul klaster penularan Covid-19, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.