by Newswire - Espos.id Regional - Rabu, 6 November 2019 - 20:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Blora Djoko Nugroho, Rabu (6/11/2019), diperiksa aparatur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Turut diperiksa pada kesempatan sama Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi.
Keduanya diperiksa aparat Kejaksaan Jateng sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sapi unggulan wajib bunting di Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2017. Bupati Djoko menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang selama lebih kurang tiga jam.
Seusai pemeriksaan, Bupati Blora Djoko Nugroho mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan berkaitan dengan program yang dibiayai APBN tersebut. "Itu program yang dibiayai APBN melalui provinsi," ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui banyak perihal penyimpangan program tersebut. Sementara Sekda Komang Gede Irawadi luput dari perhatian wartawan seusai pemeriksaan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan bupati dan sekda tersebut untuk keperluan penyidikan tersangka Wahyu Agustini, mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora.
Ia menyebut adanya persetujuan sekda berkaitan dengan program tersebut. Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi penyidikan itu.
Dalam dugaan pemotongan dana bantuan program sapi unggulan wajib bunting tahun anggaran 2017 itu, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Selain Wahyu Agustini, kejaksaan juga menetapkan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora Karsimin sebagai tersangka.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya