regional
Langganan

Bunuh & Mutilasi Orang di Malang, Terdakwa hanya Divonis 15 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Rabu, 18 September 2024 - 18:17 WIB

ESPOS.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (18/9/2024). (ANTARA/Ananto Pradana)

Esposin, MALANG – Abdul Rahman, 44, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Adrian Pramono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang, Jawa Timur. Vonis hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 KUHP. Korban yang merupakan warga Kota Surabaya itu dibunuh dan dimutilasi oleh terdakwa.

Advertisement

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (18/9/2024).

Vonis kepada Abdul Rahman ini lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu karena terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan, sehingga putusan ini akan dikoordinasikan dengan pihak internal Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Advertisement

Dia mengatakan, dari hasil koordinasi itu nantinya diupayakan ada banding terhadap vonis terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.

"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi yang dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono, di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Advertisement

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati kepada Abdul Rahman melihat adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan pada tahun 2015.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi dilakukan oleh terdakwa Abdul Rahma terhadap Adrian Pranowo terjadi di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Oktober 2023.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif