Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus David Nugroho, seorang ayah yang mengajak dua anaknya bunuh diri sehingga mengakibatkan salah seorang di antara dua anaknya itu tewas. David dan seorang anaknya berhasil diselamatkan dan tetap hidup hingga kini.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Bunuh diri gagal David Nugroho itu kini menjadikannya pesakitan di mata hukum. Kasus itu, Kamis (15/12/2016), direka ulang di tempat kejadian, Jl. Jomblang, Perbalan, Candisari, Kota Semarang. "Tersangka menjalani 17 adegan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Sulistianto.
Reka ulang diawali ketika tersangka membeli obat pembasmi serangga di sebuah toko swalayan. Pelaku membeli racun serangga tersebut sehari sebelum mencoba bunuh diri dan sempat menyimpan racun serangga itu di dalam lemari.
Pada kejadian 8 November 2016 tersebut, tersangka sempat meminum sedikit racun serangga tersebut sebelumnya akhirnya meminumkan kepada kedua anaknya Aura Safya Nugroho, 7, dan Junior Ronald Nugroho, 3. "Pelaku meminumkan racun serangga ke anaknya dengan cara mencekiknya," katanya.
Dalam kejadian itu, nyawa Aura Safya Nugroho tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Agus mengatakan reka ulang ini merupakan bagian untuk melengkapi berkas perkara. Reka ulang itu juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan penasihat hukum tersangka.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya