Esposin, BANTUL-- Kepolisian Resort Bantul mengklaim tidak mengalami kesulitan terkait dengan penangkapan Nani Ariliani,25, perempuan terduga pelaku pengiriman satai beracun yang membuat Naba Faiz Prasetya, 9, meninggal dunia.
Satai yang dikirimkan oleh pelaku melalui jasa driver ojek online, Bandiman, 47, yang juga ayah dari Naba Faiz kepada Tomi mudah diungkap.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Paket satai tersebut tidak seperti paket satai lainnya. Karena tidak dipincuk tapi dikardus dan ada nama serta alamat penjualnya," kata Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya, di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas Guguran dalam 6 Jam
Dari situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan penjual sate dan didapatkan ciri-ciri pembeli sate tersebut. Selain itu, petugas juga mencocokkan keterangan Bandiman terkait ciri perempuan yang mengorder pengantaran paket makanan secara offline.
"Dari sana, kami mengetahuinya," ucap Burkan.
Burkan menyebutkan, Nani, adalah pekerja swasta dan ditangkap di rumahnya di Potorono, Banguntapan, Bantul. Petugas tidak mengalami kesulitan saat menangkap perempuan asal Majalengka, Jawa Barat. Karena perempuan ini tidak melawan saat ditangkap.
"Iya, kami tangkap di Potorono. Dia tidak melawan," ucap Burkan.
Baca Juga: 8 Hilang Akibat Tanah Longsor di Tapanuli Selatan
Sakit Hati
Di hadapan petugas, Nani mengungkapkan sakit hati karena Tomi menikah dengan perempuan yang lain. Lebih lanjut Burkan mengungkapkan, sejauh ini petugas masih mendalami terkait target sate beracun yang dikirimkan oleh pelaku. Sebab, belum bisa disimpulkan jika pelaku mengirimkan sate beracun tersebut untuk Tomi ataupun kepada keluarganya."Untuk itu kami masih akan mendalami. Begitu juga dengan hubungan pelaku dengan T [Tomi], berapa lama juga masih kami dalami," lanjutnya.
Burkan mengungkapkan, pelaku diduga telah merencanakan tindakannya. Hal ini diperlihatkan dengan pergantian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Periode Pelarangan Mudik, KRL Jogja - Solo Tetap Jalan
Awalnya pelaku menggunakan Honda Vario, sebelum akhirnya berganti sepeda motor Honda Beat sesaat sebelum bertemu dengan Bandiman di Jalan Gayam.
Sementara, terkait dengan racun yang membunuh Naba, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S menambahkan, jika racun tersebut adalah Kalium sianida (KCN).
KCN berbentuk padat yang ditaburkan pada bumbu sate dipesan melalui aplikasi online, pada 28 Maret 2021. Artinya, aksi percobaan pembunuhan ini telah dirancang cukup lama. "Pesanannya di aplikasi tersebut Sodium Sianida. Tapi setelah dicek, ternyata Kalium Sianida," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, Burkhan mengungkapkan pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun. "Selain itu juga disangkakan pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.