by Newswire - Espos.id Regional - Jumat, 4 Oktober 2019 - 01:50 WIB
Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung menahan seorang wanita penjahit busana berinisial DU, warga Dusun Kasanan, Kelurahan Kranggan Kabupaten Temanggung. Perempuan itu diduga mengonsumsi dan menyimpan sabu-sabu.
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Temanggung Kompol Trasmaka, Kamis (3/10/2019), mengatakan penangkapan tersangka DU dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat. DU ditangkap Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Prakak, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Saat penangkapan didapat barang bukti sabu-sabu seberat 0,775 gram, satu alat isap [bong], dan alat komunikasi," katanya
Berdasarkan tes urine kepada tersangka, katanya, hasilnya adalah positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin. "Tersangka juga telah mengakui perbuatannya tersebut, barang bukti didapat dari tersangka P yang kini mendekam di Rutan dan dikirim dari GT yang kini buron," katanya.
Ia mengatakan DU dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka DU mengatakan sudah lama kenal dengan P dan barang yang di tempatnya adalah kiriman P melalui GT. "Cara memesan sabu melalui telepon. Kata P barang yang dikirim itu adalah jamu agar kuat dalam bekerja sebagai penjahit," katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya