Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kulonprogo masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) reguler dalam melayani pembuatan KTP. Sebab blangko e-KTP dari pemerintah pusat tidak tersedia.
Kepala Dindukcapil Kulonprogo Julistyo mengungkapkan belum ada pengiriman blangko e-KTP lagi dari pemerintah pusat sehingga pelayanan pembuatan KTP di daerah kembali pada KTP reguler. Menurut dia, pengiriman blangko e-KTP tidak bisa berhenti saat jumlah penduduk wajib KTP terakomodasi e-KTP karena setiap saat terjadi perubahan data kependudukan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Misal ada orang yang berganti status pernikahan secara otomatis KTP akan ganti, namun jika tidak ada blangko e-KTP maka dibuatkan KTP reguler,” terangnya kepada Harianjogja.com, Minggu (10/8/2014).
Ia memaklumi, e-KTP di Indonesia masih dalam masa transisi, namun keberlangsungannya harus tetap dipikirkan karena masa berlaku KTP reguler hanya sampai 31 Desember 2014.
Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan TI Kependudukan Dindukcapil Tri Ariyani menambahkan data penduduk yang sudah terekam mencapai 313.200 orang.
“Sebagian besar juga belum mendapat cetakan e-KTP,” jelasnya.
Berdasarkan peraturan presiden, KTP reguler masih berlaku sebagai identitas penduduk selama e-KTP belum dapat dibagikan.