Harianjogja.com, JOGJA-DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY mengimbau masyarakat yang akan membeli hunian untuk berhati-hati dan jeli memilih produk yang aman dan legal.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Ketua DPD REI DIY Nur Andi Wijayanto mengatakan, konsumen harus tegas dan berani meminta keterangan detail dari pengembang. Sebaliknya, pihak pengembang harus bersedia secara transparan menunjukkan perizinan yang dimiliki. Konsumen harus memastikan segala bentuk perizinan sudah dilengkapi sehingga mereka menginvestasikan uangnya untuk hal yang aman.
"Paling tidak, pengembang harus punya izin prinsip atau izin lokasi terlebih dahulu. Kalau mereka bilang masih mengurus, mereka harus bisa menunjukkan bukti berkas penyerahannya," kata dia kepada Harian Jogja di kediamannya, Timoho, Jogja, Senin (19/9).
Andi mengatakan, jika pihak pengembang tidak bisa menunjukkan keduanya, maka konsumen wajib curiga dan mengambil langkah bijak. Konsumen sebaiknya menunda dulu pembelian sampai izin-izin dipenihi. Tanpa izin prinsip, pengembang belum bisa memasarkan produknya.
Setelah memiliki izin prinsip, setiap pengembang baru bisa mengurus hak guna bangunan dan mengurus izin site plan. "Kami persilakan pengembang untuk membangun hunian. Tapi follow the rule. Ikutilah aturannya. Kalau sampai menyalahi aturan, REI akan berteriak paling keras," ungkap dia.
Ia berharap, masyarakat semakin bijak dalam membeli hunian. Para konsumen harus bersikap hati-hati. Selain itu, pengembang diharapkan tidak mengabaikan aturan yang ada. "Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan membeli hunian yang bermasalah," kata dia.