Esposin, SLEMAN -- Warga Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, mendesak Kasi Jogoboyo Sidorejo, Sri Wahyunarti, untuk segera dipecat. Atas tuntutan itu, Sri Wahyunarti akan segera diperiksa.
Lurah Sidorejo, Isharyanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa Sri Wahyunarti. Pemeriksaan itu dilakukan secara cepat menyusul ultimatum warga, pamong desa, dan masyarakat Peduli Sidorejo agar dalam tempo tiga hari kerja, Sri Wahyunarti dipecat dari jabatannya.
Promosi Kick Off Semarak HUT ke-129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang
Sri Wahyunarti diminta dipecat oleh warga setelah diduga memalsukan tanda tangan Panewu Godean, membuat stempel Palsu Kapanewon Godean, membuat stempel palsu nama panewu Godean, dan telah melakukan pungutan liar.
"Kami sudah mulai melakukan pemeriksaan. Dan, sampai kini masih berproses," kata Isharyanto, Kamis (14/9/2023).
Mengenai detail pemeriksaan, Isharyanto enggan berbicara banyak. Namun, informasi yang didapatkan Espos.id (Solopos Media Group), saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus tersebut. Sementara, surat pemanggilan untuk Sri Wahyunarti baru dikirim pihak kalurahan hari ini.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS) dan pamong desa Sidorejo memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Lurah Sidorejo Is Haryanto untuk memecat Sri Wahyunarti dari jabatan Jogoboyo desa tersebut.
Jika dalam tiga hari, tidak ada pemecatan terhadap Sri Wahyunarti maka pamong desa Sidorejo akan mogok kerja dan menutup kantor Kalurahan Sidorejo.
"Kesepakatan dari para pamong desa Sidorejo memang jika dalam tiga hari, tidak ada [pemecatan], maka mereka akan mogok," kata koordinator MPS Sutrisno, Rabu (13/9/2023).
Menurut Sutrisno, keputusan mogok yang dilakukan oleh para pamong desa Sidorejo karena mereka sepakat dengan warga jika persoalan yang dihadapi oleh Sri Wahyunarti harus diselesaikan. Terkait dengan kondisi kantor kalurahan Sidorejo, karena kasus Sri Wahyunarti, Sutrisno menyatakan semantara masih kondusif.
"Tapi tidak sehat. Kami tidak tahu nanti setelah tiga hari jika tuntutan ini tidak dipenuhi," terang Sutrisno.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri, mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Sri Wahyunarti.
Kewenangan pemecatan ada di tangan lurah Sidorejo. Dinas, kata dia, saat ini hanya bisa mendorong dan memonitor kinerja dari lurah Sidorejo agar persoalan ini segera diatasi.
"Karena kita kan hanya bisa monitor dan kawal pak lurah selesaikan semua. Untuk yang berhak pemberhentian ada di pak lurah. Karena aturannya seperti itu," katanya.
Sementara disinggung mengenai tenggat waktu tiga hari untuk menyelesaikan masalah Sri Wahyunarti, Samsul menyatakan hal itu masih wajar. Jika pemeriksaan dilakukan secara maraton, maka waktu 3 hari cukup untuk memutuskan apakah Sri Wahyunarti dipecat atau mendapatkan hukuman lainnya.
"Ya, harus maraton. Tiga hari cukup harusnya, jika mau kerja maraton," terangnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman Aji Wuryantara di hadapan warga Sidorejo mengaku akan segera mengirimkan surat ke Lurah Sidorejo Isharyanto agar persoalan Sri Wahyunarti ini selesai dalam tiga hari.
"Ok, tuntutan warga tiga hari dan kami akan selesaikan hal itu. Saya janji akan selesaikan persoalan ini secepatnya," katanya.