by Fitroh Nurikhsan - Espos.id Jateng - Kamis, 20 Juni 2024 - 14:56 WIB
Esposin, SEMARANG — Jajaran Polrestabes Semarang menangkap EW, 49, atas laporan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
EW tega melakukan perbuatan bejat tersebut pada anak tirinya KA berusia 5 tahun kediamannya di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena mengatakan kasus kekerasan seksual yang menimpa KA terjadi Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu korban setelah KA meringis kesakitan ketika buang air kecil.
Pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu korban setelah KA meringis kesakitan ketika buang air kecil.
“Selepas korban dimandikan oleh ibunya. EW membantu memakaikan pakaian ke korban. Tapi saat hendak memakaikan celana, tangan pelaku malah menyentuh bagian intim korban,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).
Saat taunya anaknya mengalami kesakitan di bagian kemaluan. Ibu korban langsung bergegas membawa anaknya ke rumah sakit terdekat dan melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polrestabes Semarang.
“Iya, terdapat luka lecet pada kemaluan korban,” ungkap Andika membeberkan kondisi korban.
Sementara itu diketahui pelaku dengan ibu korban sudah menjalin rumah tangga selama 3 tahun. Dihadapan kepolisian, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan kekerasan seksual ke anak tirinya sendiri sebanyak dua kali.
“Saya khilaf. Anaknya sudah diajarin agar bisa memakai pakaiannya sendiri. Tapi susah (enggak bisa-bisa),” tukas EW singkat.