“Tadi siang, kami dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jogja Andi Hasyim Permana sudah berkoordinasi. Kejaksaan akan melengkapi kekurangan berkas paling lambat besok,” jawab Kepala Pengamanan Rutan Wirogunan Soleh Joko Sutopo kepada Harian Jogja, Selasa (5/2/2013).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Menurutnya, ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi sebelum pemindahan tersebut dilakukan. Pasalnya, jelas Soleh, selama ini Rutan hanya menerima fotokopy surat penolakan putusan yang diajukan Gendut tanpa ada salinan berkas kelengkapan lainnya.
“Kami langsung akan memproses pemindahan bila kelengkapan berkas tersebut dipenuhi. Yang tidak ada itu Salinan Petikan Putusan Kasasi MA, Berkas P48 (surat perintah eksekusi tahanan) dan BA.8 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan) dari Jaksa Penuntut Umum,” terang Plt Kasubid Pelayanan Tahanan Rutan Wirogunan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Teguh Basuki. Menurut laporan yang dia terima dari Rutan Wirogunan, ada beberapa berkas seperti Salinan Petikan Putusan Kasasi MA, P48 dan BA.8 yang belum dilengkapi.
“Menurut penjelasan Kepala Rutan, paling lambat besok JPU akan mengeksekusi,” jawab Teguh melalui pesan singkatnya.