Esposin, PATI -- Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang menyebabkan bos rental mobil meninggal dunia. Dengan penetapan tersangka baru itu, praktis saat ini jumlah tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang viral itu pun bertambah menjadi empat orang.
Tersangka baru yang ditetapkan tu yakni M, 37, warga Desa Tompe Gunung. M ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta melakukan penganiayaan dengan cara menendah salah satu korban.
Promosi 2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang 2024
"Iya [tersangka M] turut berperan dalam penganiayaan korban SH," ujar Kapolres Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, kepada Espos.id, Selasa (11/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pati menambahkan M ditangkap pada Senin (10/6/2024). Dalam penangkapan itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal milik M yang dipakai saat peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan bos rental mobil itu meninggal dunia di Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Ketiganya yakni EN, 51, warga Sukolilo, BC, 37, dan AG, 34. EN merupakan tersangka yang kali pertama ditangkap pada 7 Juni 2024. Ia berperan menghajar dan mengadang mobil yang dikendarai korban BH, Honda Mobilo dengan pelat D 1131 AEZ. Selain itu, ia juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.
Sementara BC ditangkap juga pada hari yang sama dengan penangkapan EN. BC berperan memukul dan menginjak korban. BC juga berperan mengejar, mengadang, dan merebut mobil yang dikendarai korban BH.
Sedangkan tersangka ketiga yang ditangkap adalah AG, 34, pada 8 Juni 2024. AG diduga sebagai otak kejahatan karena merupakan sosok penyewa mobil. Selain itu, AG juga turut memukul bahkan melindas korban dengan sepeda motor. Selain itu, AG juga menginjak dan memukul korban lain, SH, dengan menggunakan helm.
"Atas perkara tersebut, ketiga tersangka yakni EN, AG, dan BC, dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," terang Kasat Reskrim Polresta Pati.