Esposin, BATANG -- Korban sodomi guru ngaji sekaligus pelatih rebana berinisial MU, 28, asal Batang, Jawa Tengah (Jateng), bertambah menjadi 22 orang, menyusul masuknya laporan baru dari korban lain ke Polres Batang, Rabu (18/1/2023).
"Benar, ada tambahan laporan satu lagi korban pencabulan. Jadi total korban yang resmi melapor kini mencapai 22 anak," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Rabu sore.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Ia mengatakan, pihaknya langsung mendalami laporan korban baru perbuatan cabul berupa sodomi yang dilakukan guru ngaji sekaligus pelatih rebana asal Batang itu. Yorisa menambahkan pihaknya masih menerima jika ada korban lagi yang akan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.
Tidak hanya menerima laporan, Yorisa juga mengatakan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkab Batang untuk mendampingi korban. Beberapa kegiatan trauma healing sudah dilakukan.
Sebelumnya, Yorisa menyebut korban tidak hanya berasal dari lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku. Ada dua dari 22 pelapor yang berasal dari desa tetangga di sekitar tempat tinggal pelaku. Selain itu, pelaku juga diketahui menebar aksi cabul dan bejatnya di wilayah kelurahan sekitar.
Oleh karenanya, Polres Batang pun meminta masyarakat yang merasa keluarganya menjadi korban pencabulan berupa sodomi dari guru ngaji sekaligus pelatih rebana asal Batang itu untuk melapor. Laporan bisa disampaikan ke P2TP2A Pemkab Batang, kelurahan, maupun LSM dan organisasi kepemudaan sekitar.
"Kami juga meminta pada lurah untuk sosialisasi atau mengimbau warga di sekitar rumah tersangka untuk bertanya kepada anaknya. Ditanya, siapa tahu tidak menutup kemungkinan menjadi korban," ujarnya.
Sementara itu, pendamping korban dari LSM Trinusa, Dimas Adi Pamungkas, memperkirakan korban predator anak guru ngaji dan pelatih rebana asal Batang, itu mencapai lebih dari 30 anak. Seluruh korban rata-rata anak di bawah umur, berusia kurang dari 15 tahun.
Oleh sebab itu, Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto, pun mempertimbangkan penggunaan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat pelaku sodomi anak itu. Aturan itu berisi tentang pelaksanaan hukuman kebiri bagi guru ngaji sekaligus pelatih rebana asal Batang berinisial MU tersebut.
Saat ini, predator anak itu juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan. Modus tersangka adalah bujuk rayu. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp20.000 serta meminjamkan handphone (HP) untuk bermain gaame bagi korban.