Esposin, SLEMAN – Warga di Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman, mulai menerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk proyek tol Solo-Jogga-YIA Seksi 3 Jogja-YIA. Nilai anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah ini mencapai Rp219 miliar.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, menjelaskan pada pembayaran ganti rugi kali ini menyasar 103 bidang tanah terdampak Tol Solo-Jogja-YIA di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, Tirtoadi. Total ada 126 Pihak Yang Berhak (PYB) yang menerima uang ganti rugi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Sedangkan nominal yang dikeluarkan untuk membebaskan 103 bidang tanah terdampak tersebut mencapai ratusan miliar Rupiah. Proses pencairannya dilakukan selama tiga hari pada 18-20 September 2024.
"Pihak Yang Berhak 126, dengan total nilai Rp219 miliar," tegas Hary ditemui di Kantor Kalurahan Tirtoadi pada Rabu (18/9/2024).
Total anggaran yang dikeluarkan dalam pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah Tol Solo-Jogja-YIA kali ini tergolong besar menurut Hary. Biasanya dalam agenda pencairan ganti rugi, total nominal uang yang dikucurkan hanya berkisar Rp50 hingga Rp70 miliar.
Hary mengklaim total anggaran uang ganti rugi yang dikeluarkan kali ini menjadi yang paling banyak di ruas Jogja-YIA saat ini. Sebelumnya pencairan ganti rugi pengadaan tanah untuk Tol Solo-Jogja-YIA Seksi 3 Jogja-YIA pertama telah dilakukan di Sidokarto pada April lalu.
"Besar sekali, biasanya kan paling hanya Rp50 miliar, Rp70 miliar, [kali] ini luar biasa yang terbesar sampai dengan saat ini di segmen Jogja-YIA. Kalau bahasanya seperlima triliun," ungkapnya.
Besarnya anggaran yang dikeluarkan ganti rugi di Tirtoadi tak lepas dari dari nilai bangunan dan tanah yang tinggi. "Kalau dari sisi jumlah [PYB] relatif biasa karena cuma 126, tapi mungkin karena juga ada nilai bangunan nilai tanah yang tinggi juga," tandasnya.
Di sisi lain, Hary menjelaskan hampir sebagian besar bidang tanah yang terdampak Tol Solo-Jogja-YIA kali ini merupakan hunian.
"Iya ini kan perkampungan, daerah Rajek Lor, Rajek Ngemplak itu kan perkampungan, jadi banyak rumah yang kena," imbuhnya.
Meski sudah ratusan warga dijadwalkan menerima ganti rugi pekan ini, ternyata masih ada beberapa warga yang belum bisa menerima ganti rugi karena proses pembebasan mengalami kendala.
"Sebenarnya masih ada sisa, jadi ada yang belum bisa dibayarkan karena kekurangan berkas. Jadi ya mungkin kalau bisa segera dilengkapi nanti bisa segera disusulkan ke Jakarta untuk pencairan," tegasnya.