Esposin, SEMARANG -- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng hingga kini masih mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan pengurus ponpes di Jatipuro, Karanganyar, kepada enam santriwati. Berkas penyelidikan pun hingga kini dinyatakan masih belum lengkap dan belum diserahkan ke Kejaksaan.
"Masih proses, [berkas] belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Masih pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Esposin, Selasa (12/9/2023).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Jateng tidak memperinci barang bukti apa saja yang telah dikumpulkan. Ia hanya menyatakan hingga kini sudah ada sembilan orang yang diperiksa dan tidak ada penambahan saksi lain.
“Belum ada [penambahan saksi]. Nanti setelah ini akan ditindak lanjuti dengan melengkapi berkas,” terangnya.
Sedangkan BN, 49, pimpinan ponpes di Jatipuro, Karanganyar, yang melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam santriwati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga telah ditahan di rutan Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
Satake menambahkan hingga kini tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan agama atau aliran sesat di balik kasus pencabulan santriwati ponpes di Jatipuro, Karanganyar. Tindakan tersangka murni karena perbuaatan cabul sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Dugaan aliran sesat tidak ada. Kegiatan ponpes itu biasa saja. Tersangka satu, dia terancam hukuman pencabulan, [penjara] di atas lima tahun,” bebernya.
Lebih jauh sementara untuk kondisi Ponpes Jatipuro, Karanganyar, itu, saat ini masih beroperasi seperti biasa. Namun, kondisi ponpes tersebut semakin sepi menyusul banyaknya orang tua yang memilih menjemput anaknya pasca-terungkapnya peristiwa pencabulan itu.
“Kondisi pesantren seperti biasa, masih ada aktivitas. Tapi, akibat kejadian itu, sebagian orang tua berinisiatif mengambil anaknya,” tutupnya.
Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati pada ponpes di Jatipuro, Karanganyar, terungkap dri curhatan seorang korban kepada teman dekatnya. Korban mengaku menerima tindakan tidak senonoh dari guru ngaji yang juga pimpinan ponpes tersebut berinisial AB atau BN.
Akibat perbuatan tersangka, korban pun berencana keluar dari pondok itu. Hingga akhirnya seorang guru bimbingan konseling (BK) memanggil korban dan mendapat keterangan terkait perbuatan tersangka. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Karanganyar dan diambil alih Polda Jateng.