regional
Langganan

Berbahaya! Masih Ada Warga Tangkap Ikan Pakai Setrum dan Racun Potas di Jateng - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 26 April 2024 - 12:33 WIB

ESPOS.ID - Waga dari berbagai daerah datang memanfaatkan menyusutnya saluran air irigasi tersebut untuk mencari ikan dengan menggunakan peralatan seperti jaring, setrum, dan senapan angin. 9Solopos/Joseph Howi Widodo)

Esposin, SEMARANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengkategorikan wilayah Jawa Tengah (Jateng) di level sedang dalam penangkapan ikan dengan mengunakan setrum dan racun potas.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tak melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena bisa didenda maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda uang mencapai Rp1,2 miliaran.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Kerja Pengawasan Konservasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Iim Naimah.

Ia mengatatakan, saat ini di Jateng tengah mendapatkan pengawasan secara langsung karena masuk wilayah level sedang.

Advertisement

Ia mengatatakan, saat ini di Jateng tengah mendapatkan pengawasan secara langsung karena masuk wilayah level sedang.

“Di Jawa Tengah ini banyak [aktivitas penangkapan ikan dengan setrum]. Tapi yang level besar paling banyak di Kalimantan, udah level besar pakai genset. Kalau di Jawa Tengah levelnya sedang. Ada juga yang nangkap udang pakai racun,” ungkap Iim saat ditemui wartawan di Semarang, Kamis (25/4/2024).

Padahal, lanjut Lim, aktivitas menangkap ikan dengan setrum dilarang karena merusak ekosistem air dan membahayakan bagi manusia. Selain itu, dampak jangka panjang penggunaan setrum mengakibatkan banyak nelayan yang mengeluh produktivitas hasil tangkap kian tahun kian menurun.

Advertisement

Oleh karena itu, Iim mengingatkan ada sanksi tegas bagi para pelaku aktivitas penyetruman ikan. Yakni denda maksimal hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran.

“Mau orang nangkap ikan pakai bom, pakai racun atau setrum sangsinya sama, pidana penjara maksimal 6 tahun dan dendanya bisa sampai Rp1,2 miliar. Kalau penegakan hukum di Kalimantan udah langsung dipenjara saja, tidak ada ampun,” tandasnya.

Adapun hasil pengawasannya sejauh ini, aktivitas penangkapan ikan dengan mengunakan setrum dan racun potas pernah ditemukan di kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Atas temuan itulah yang membuat kawasan Rawa Pening saat ini telah terpasang plang bertuliskan ‘dilarang menyetrum’. “[Plang larangan] sudah dipasang lima, [sejak] dua tahun lalu. Dan sampai sekarang kata dinas enggak keliatan lagi [pelaku setrum], jadi sudah menurun,” klaimnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif