“Kami menolak keputusan PAW untuk Mas Bowo. Kami minta putusan partai itu ditangguhkan terlebih dulu karena melihat status hukum yang belum jelas,” kata Tumiyatno, Ketua DPC PAN Kecamatan Semin, di kompleks Bangsal Sewokoprojo, Minggu (3/2/2013).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Didampingi sejumlah pengurus lintas DPC di Gunungkidul, Tumiyatno menilai keputusan DPP dan DPW mengganti kursi Bowo Gaplek di legislatif DIY dengan kadernya Sukrisno cukup gegabah. Pasalnya, sidang putusan hukum pengadilan baru akan berlangsung pada Senin (4/2/2013).
Kepada wartawan ‘sukarelawan’ untuk Bowo ini memastikan mendapat dukungan 14 dari 18 DPC PAN Gunungkidul di antaranya Semin, Tanjungsari, Ponjong, Tepus, Girisubo, Rongkop, Panggang, dan Playen.
Menyikapi desakan kadernya ditingkat DPC, Ketua DPD PAN Gunungkidul M Dodi Wijaya tidak banyak memberikan keterangan. Dia hanya menjelaskan selama ini DPD PAN Gunungkidul telah mengambil sikap yang sesuai dengan mekanisme partai. DPD menyerahkan masalah itu ke DPW yang akhirnya diusulkan ke DPP setelah upaya mediasi beberapa kali gagal dilakukan.
Sekadar diketahui, politisi PAN Setyo Wibowo atau akrab dipanggil Bowo Gaplek tersandung persoalan hukum pencurian mobil dalam utang piutang dengan pengusaha di Jogja.
Pengadilan Negeri Jogja akhirnya akan menjatuhkan putusan terhadap politikus rencananya pada Senin (4/1/2013).