Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pemkab Kulonprogo menerapkan kebijakan transaksi belanja non tunai untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diarahkan menggunakan sistem pembayaran non tunai secara bertahap mulai awal Oktober ini.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulonprogo, Nur Hadiyanto mengatakan, sistem pembayaran nontunai dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. "Ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam meminimalkan kerawanan praktek korupsi mulai dari tingkat pusat sampai daerah," ucap Nur, Kamis (5/10/2017).
Nur mengungkapkan, sosialisasi masih terus dilakukan secara bergilir ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Kulonprogo. Tim sosialisasi bertugas menerangkan mekanisme pembayaran, termasuk jenis belanja yang masih bisa menggunakan sistem tunai atau memang sudah wajib non tunai. Dia berharap seluruh OPD dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru. Meski begitu, dia pun memahami jika prosesnya tetap membutuhkan waktu sehingga akan dilaksanakan bertahap.