Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Sleman menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan IV/a-IV/b. Sebelummya, 609 PNS golongan III/d ke bawah juga telah mendapatkan perlakuan serupa pada 23 Maret lalu.
Pelaksana tugas (plt) Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Sleman, Emmy Retnosasi mengatakan bahwa 30 PNS tersebut terdiri dari 14 kenaikan pangkat struktural dan 16 kenaikan pangkat fungsional.
"Penetapannya dilakukan dengan keputusan Gubernur DIY," ujarnya dikonfirmasi pada Senin (1/5/2017).
Hal ini juga mendapat nota persetujuan Kepala BKN berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, adapula kenaikan pangkat golongan IV/c ke atas sejumlah 2 orang yang sampai saat ini masih dalam proses di BKN Pusat.
Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan jika personil yang mendapat kenaikan pangkat ini dapat menjaga kinerja dan kompetensi dirinya. Tak hanya itu, para PNS juga diminta bekerja optimal dan meraih prestasi.
Ia menghimbau agar seluruh jajaran aparat pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya para pejabat struktural namun juga fungsional dituntut untuk bekerja lebih optimal lagi, profesional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah.
”Bekerja dengan baik belumlah cukup untuk meningkatkan kapasitas, kita harus bekerja dengan cerdas baik dalam tataran penyusunan kebijakan maupun dalam pelaksanaan kebijakan,” katanya.
Peningkatan kualitas SDM juga dinilai sangat penting agar selalu dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan komitmen reformasi birokrasi yang telah dicanangkan yakni tuntutan peningkatan kualitas kinerja dan profesionalisme.