Esposin, TRENGGALEK – Seorang guru agama yang juga pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diduga menghamili seorang santrinya. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren ini tengah diselidiki aparat Satreskrim Polres setempat.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan saat ini pihaknysa sedang menyelidiki kasus pelcehan seksual kepada santri itu. Pihaknya juga telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dan juga terduga pelapor.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan beberapa kali memicu aksi massa di lingkungan pondok maupun balai desa tempat kejadian perkara.
Kepolisian, lanjut Zainul, telah meminta keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan kasus pelecehan itu.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum yang akan digunakan untuk menangani perkara tersebut.
"Dalam tahap awal penyelidikan, kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh informasi yang mendalam," imbuhnya, Kamis (26/9/2024).
Pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman kasus ini secara utuh sehingga terkuak fakta-fakta di lapangan untuk mengungkap kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
"Tim masih bekerja di lapangan untuk mengungkap seterang-terangnya dugaan kasus itu," katanya yang dikutip dari Antara.
Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan polisi terkait pengakuan dari seorang santriwati di sebuah ponpes Trenggalek yang hamil hingga melahirkan bayi yang saat ini berusia lebih dari dua bulan.
Orang tua korban berinisial WT warga Kecamatan Kampak itu melaporkan peristiwa itu saat mendengar pengakuan dari anaknya.
Beberapa waktu sebelumnya, WT memberikan keterangan kepada media bahwa salah satu pengurus pondok tersebut sebagai sosok yang harus bertanggungjawab. Orang tua korban mengaku ingin mendapatkan keadilan dan berharap kasus itu segera diungkap agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Saya ingin proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku segera ditemukan serta diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.