Esposin, JEPARA – Seorang ayah tiri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tega mencabuli bocah perempuan usia 8 tahun. Adapun peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 7 Agustus 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun Esposin, saat kejadian atau tepatnya sekitar pukul 05.50 WIB, korban sedang tidur di rumahnya di Kecamatan Mayong, Jepara. Kemudian pelaku tiba-tiba membangunkan korban dan mengajak anak tirinya itu ke suatu tempat.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kala itu pelaku mengajak pergi korban dengan menaiki becak. Mereka berhenti di belakang Gelanggang Olahraga (Gor) Sepaktakraw di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Setelah turun dari becak, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi yang sudah tak terpakai. Sesaat kemudian, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara memaksa.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, membenarkan terkait informasi itu. Ia mengatakan, pelaku adalah ayah tiri korban berinisial ASB, 39.
“Motifnya, pelaku terdorong hasrat seksualnya,” ungkap AKP Yorisa, berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa penyidik, Jumat (23/8/2024).
Pada saat terjadi pencabulan tersebut, lanjut Kasatreskrim, ada dua orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Mereka adalah SYC, 35, dan AS, 34, warga Desa Gedangan.
Polisi pun saat telah telah menyita sejumlah barang bukti dan menahan pelaku di Mapolres Jepara. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah kaos lengan panjang, sebuah rok dan pakaian dalam.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam terjerat Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.