Begal di Kulonprogo yang dikabarkan menimpa seorang anggota Satpol PP ternyata palsu
Harianjogja.com, KULONPROGO-Anggota Satpol PP Kulonprogo yang menjadi korban begal di Dusun Kepek, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih ternyata membuat laporan palsu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Subardiyanto, 43, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan laporan palsu setelah mengakui perbuatannya.
Pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan terjadi pada Minggu (15/3/2015) lalu di jalan raya Nanggulan-Pengasih hanya rekayasa pelaku yang seolah-olah menjadi korban kejahatan.
Informasi yang dihimpun, pelaku berniat untuk menikah lagi dan laporan aksi curas untuk untuk menghindari permintaan keluarga calon istrinya.
Pada hari kejadian, Subardiyanto ditunggu keluarga calon mempelai perempuan untuk memberikan surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pernikahan, seperti surat cerai, kartu keluarga, dan sebagainya.
Panit Reskrim Polsek Pengasih Ipda Suparna menegaskan kejadian curas yang dilaporkan oleh anggota Satpol PP tersebut tidak ada. Pelaku, kata dia, akhirnya mengaku telah merekayasa tindakan curas karena latar belakang persoalan keluarga.
“Saat kejadian keluarga calon mempelai perempuan sudah menunggunya untuk menyerahkan surat-surat yang digunakan untuk keperluan pernikahan yang rencananya dilangsungkan pada 25 Maret ini, namun pelaku tidak memiliki surat-surat yang dimaksud, termasuk surat cerai, karena hubungan dengan istrinya baik-baik saja dan tidak ada masalah,” paparnya kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Oleh karena itu, tutur Suparna, ia merekayasa kejadian menjadi korban begal dan tas berisi surat-surat tersebut hilang dibawa kabur.