Begal di Kulonprogo yang dilaporkan oleh anggota Satpol PP Kulonprogo berbuntut panjang karena tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat
Harianjogja.com, KULONPROGO- Satpol PP Kulonprogo berencana menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota Satpol PP Kulonprogo, Subardiyanto, yang dilaporkan melakukan penipuan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Rabu (1/4/2015) besok.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Menurut Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan jika sudah lengkap akan diserahkan kepada BKD.
Ditegaskannya, pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya tersebut tergolong pelanggaran berat, sehingga penjatuhan sanksinya langsung dari bupati setelah melewati tim klarifikasi yang dibentuk oleh BKD bersama dengan Inspektorat Daerah.
“Pelanggaran berat karena tidak hanya melibatkan internal Satpol PP, melainkan juga masyarakat,” tuturnya, Senin (30/3/2015).
Saat ini, anggota Satpol PP tersebut belum menjalankan tugasnya seperti biasa. Setelah kejadian, ia izin sakit dan dilanjutkan dengan izin keperluan lain. Pembatasan hak, imbuh Duana, baru dilakukan setelah sanksi disiplin dijatuhkan.