Becak motor, DPRD merekomendasikan Pemda DIY membuat jalur khusus untuk bentor
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Huda Tri Yudiana mengusulkan agar Pemda DIY melakukan standardisasi becak motor (bentor) dan membuatkan jalur khusus di luar perkotaan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Solusi bentor harus ada trayek khusus di luar trayek becak kayuh yang notabene diakui sebagai alat transportasi tradisional," kata Huda yang juga anggota Komisi C yang membidangi transportasi, Minggu (27/9/2015).
Namun sebelum trayek khusus dibuat, Huda meminta Pemda DIY terlebih dahulu melakukan standardisasi bentor. Alasannya, bentor yang beroperasi di Jogja saat ini tidak sesuai spesifikasi sehingga membahayakan penumpang maupun pengendara lain.
Setelah distandardisasi, bentor bisa dibuatkan jalur khusus di luar Kota Jogja. Sebab, kata Huda, di dalam kota sudah ada becak kayuh. "Dengan adanya jalur, biar tidak terjadi rebutan antara bentor dan becak kayuh," kata Huda.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan Pemda DIY bisa menggunakan APBD dalam melakukan standardisasi bentor supaya tidak memberatkan pemilik. Sebelum ada standardisasi bentor, Huda meminta untuk tetap dilakukan penertiban supaya jumlah bentor di Jogja tidak semakin banyak.
Jumlah bentor di DIY saat ini diperkirakan ada sekitar 1.200-an unit. Menurut Huda, jumlah itu dimungkinkan akan terus bertambah jika tidak ada ketegasan dari pemerintah.
BENTOR DI DIY
Februari 2015 Puluhan pengemudi bentor mengadu ke LBH Jogja. Mereka menanyakan legalitas mereka secara hukum, mengingat akhir-akhir ini banyak bentor yang dirazia aparat.
Maret 2015 Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja menyita bentor yang melintas di Jalan Senopati, Jogja. Polisi memang tengah menertibkan keberadaan bentor di beberapa Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jogja seperti Jalan Malioboro, Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Sudirman, Jalan Senopati, dan Jalan Mangkubumi.
Mei 2015 Ratusan pengemudi bentor mendatangi kantor Gubernur DIY, mendesak agar surat edaran Gubernur DIY No.551.2/0136/2003 dicabut. Surat edaran itu tentang Larangan Bentor beroperasi di DIY, dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi dan standardisasi keamanan.
Juni 2015 Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan terkait keberadaan bentor. Pemda DIY meminta rekomendasi solusi, misal modifikasi.
September 2015 Polres Sleman menindak ratusan bentor yang beroperasi di empat titik. Mereka sebanyak 70 unit di Prambanan, 20 unit di Tempel, 10 unit di Pasar Sleman dan 20 unit di kawasan Jalan Solo, Depok.
Diolah dari berbagai sumber
Sejarah bentor 1. Kendaraan roda tiga asal Gorontalo 2. Kendaraan ini dirakit dengan menambahkan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di bagian belakang 3. Sistem perakitan dan kondisi laik jalan kendaraan ini tidak sesuai peruntukan jika berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 4. Di daerah asalnya Gorontalo, bentor tidak diizinkan beroperasi 5. Pada 2000, bentor masuk ke Kota Kotamobagu, yang saat ini menjadi kota dengan populasi bentor terbanyak di Sulawesi Utara. 6. Bentor juga banyak di temukan di sekitar permukiman Kota Makassar. 7. Sejak 2010, bentor masuk ke Kota Makassar dan perkembangannya pun sangat pesat
Sumber Wikipedia