Esposin, SEMARANG -- Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan DI Yogyakarta (DIY), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis metamfetamina atau sabu-sabu dari Malaysia.
Barang haram sebesar 260 gram tersebut diselundupkan dengan modus false concealment. Untuk mengelabui petugas, narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut disembunyikan dalam wadah botol sabun mandi.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Kanwil DJBC Jateng DIY, Muhammad Purwantoro, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada pertengahan Desember lalu (17/12/2021). "Dilakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia oleh Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL," jelas Purwantoro dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp7,03 Miliar
Dari hasil pemeriksaan, didapati barang kiriman berupa botol berisi kristal putih bening. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dipastikan bahwa barang tersebut masuk kategori narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan controlled delivery oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama dengan tim dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan KPPBC TMP Tanjung Emas," jelas Purwantoro.
Penerima barang dan sopir, masing-masing berinisial MM dan MH, telah diamankan pada 19 Desember 2021 lalu. "Selanjutnya atas kedua orang tersebut dibawa ke Diresnarkoba Polda Jateng untuk diproses lebih lanjut," jelas Purwantoro.
Purwantoro juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan atas kasus narkoba yang lebih besar pada Oktober lalu. Tim gabungan yang berisikan personel dari Kanwil DJBC Jateng DIY, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim), serta BNN Provinsi Jateng menggagalkan penyelundupan 5.283 gram narkotika dengan modus serupa.
"Atas temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada BNN Provinsi Jateng untuk diproses lebih lanjut dan bekerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Timur. Sampai dengan saat ini, masih dilakukan proses pendalaman oleh pihak terkait," jelas Purwantoro.