Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan pencanangan program Akta Kelahiran, Senin (6/1/2014) di halaman RSUD Sleman.
Dengan program tersebut, semua pelayanan proses kelahiran juga harus memberikan layanan akte kelahiran. Diharapkan tak ada lagi anak yang lahir di Sleman tidak punya akta kelahiran.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Bupati Sleman Sri Purnomo menjelaskan, penerbitan akta kelahiran tetap menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Petugas kesehatan dalam waktu 24 jam mengirim data digital pemohon berupa surat keterangan lahir, surat nikah orangtua, kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, dan kartu keluarga melalui email Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Data fisik akan diambil ketika menyerahkan akte kelahiran, paling lama hari ketiga sejak anak lahir. Di tingkat bidan desa, puskesmas akan menjadi fasilitator pengiriman data dan distribusi akte yang sudah diterbitkan.
“Ini merupakan terobosan yang sangat bagus dan barangkali yang pertama di Jawa,” komentar Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Ali Ghufron.
Dia mengapresiasi upaya pelayanan kesehatan masyarakat oleh Pemkab Sleman dan menganggap bisa dijadikan contoh bagi kabupaten lain. Sebelumnya, Ali Ghufron mengatakan layanan akte kelahiran cukup rumit. Jika sudah mencapai 60 hari, harus melalui proses peradilan. Dengan adanya layanan akte kelahiran, diharapkan akan mempermudah.
“Meski petugas kesehatan jadi harus ribet. Gerak cepat karena harus mengirim email begitu ada kelahiran,” kata Prof. Ali Ghufron.
Sri Purnomo menjamin layanan akte kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. Dia lalu menyarankan kepada masyarakat agar sebelum kelahiran telah mempersiapkan nama untuk calon bayi.
“Namanya disiapin dulu, nanti dilaporkan ke kepala desa untuk mengurus kartu keluarga,” jelas Sri Purnomo.