Esposin, SALATIGA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga mencium adanya dugaan praktik joki dalam pelaksanaan pemuktahiran data pemilih (pantarlih). Proses pantarlih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Komisioner Bawaslu Kota Salatiga, Ahmad Dhomiri, mengaku saat ini sedang menyelidiki informasi petugas pantarlih yang menggunakan joki dalam melaksanakan tugasnya.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
“Ini sedang kami selidiki kebenarannya. Benar enggak itu joki dipaksa untuk meng-handle pekerjaan yang sebetulnya bukan haknya, bukan wewenangnya, bukan tugasnya,” ungkap Dhomiri saat ditemui Esposin, Selasa (7/3/2023).
Diakui ada satu petugas yang diduga menggunakan jasa joki untuk pantarlih. Dhomiri juga menjelaskan ketika pelantikan pantarlih, pihaknya telah memperhatikan petugas pantarlih.
“Sewaktu pelantikan pantarlih itu harus diperhatikan satu per satu. Soalnya nanti yang turun di lapangan ya harus orang-orang itu. Bukan orang lain,” terang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Salatiga ini.
Berdasarkan peraturan, lanjut Dhomiri, petugas dan joki bisa dikenakan pasal pidana terkait pelanggaran tersebut.
“Dalam bahasa sekarang itu joki. Tapi nanti, pengertiannya jika memberikan keterangan atas data diri dan orang lain. Mengerjakan yang bukan wewenangnya diancam dengan hukuman 1 tahun, dendanya Rp2 juta,” jelasnya.
Dhomiri juga membeberkan adanya pelanggaran administrasi saat pelaksanaan pantarlih. Seperti sudah dilakukan pencocokan pemilih (coklit) dan sudah diberikan stiker tapi tidak mau dipasang.
“Ada juga yang belum dicoklit tapi sudah titip stiker dahulu. Padahal belum dicoklit juga ada. Ada beberapa yang seperti itu,” tandasnya.