Esposin, PURWODADI – Baliho dan spanduk program pemerintah bergambar Bupati Sri Sumarni ditertibkan Bawaslu Kabupaten Grobogan, Rabu (7/10/2020). Pencopotan dilaksanakan dengan melibatkan Satpol PP, Polisi, Dishub, dan Pengawas Kecamatan.
Penertiban dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Grobogan. Baliho dan spanduk bergambar Bupati Sri Sumarni kampanye masker, dan program lainnya terpaksa dicopot Bawaslu. Kendati sudah ada surat pemberitahuan namun belum semua balihu dan spanduk dilepas atau ditutup.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kendati demikian ada juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang sudah melepaskan spanduk atau baliho bergambar Bupati Petahana.
Pilkada 2020, Ingat! ASN Tak Netral Terancam Pemecatan
Di mana dalam surat edaran itu, lanjutnya, Bawaslu mengimbau agar baliho, spanduk, dan banner yang memuat program pemerintah namun bergambar petahana untuk dilepas atau ditutup. Hal ini karena Bupati petahana mencalonkan kembali sebagai Cabup di Pilkada Grobogan 2020.
Seorang Guru Perempuan di Kudus Dirampok Pagi-Pagi, Pelaku Bersenjata Tajam
Terkendala Alat
"Bawaslu sudah mengirimkan surat edaran tersebut pada 28 Oktober 2020. Kami memberi batas waktu hingga 3x24 jam. Pada 1 Oktober, seharusnya sudah bisa dilakukan penertiban, namun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak akhirnya disepakati hari ini,” jelas Syahirul.Namun dalam penertiban yang dilaksanakan serentak, ada beberapa baliho besar bergambar petahana yang belum dilepas. Hal itu karena Bawaslu terkendala alat untuk melepas baliho dengan ketinggian sekitar 10 meter. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menggunakan crane untuk penertiban.
Pasien Baru Covid-19 di Klaten Tambah Lagi, Semua dari Delanggu
"Sebelumnya Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pengawas kecamatan untuk menurunkan yang dapat dijangkau. Sementara, yang tinggi-tinggi, kami sudah berkirim surat kepada dinas yang memiliki crane untuk penertiban. Kami sudah petakan mana-mana yang membutuhkan crane,” tambah Syahirul.Pada prinsipnya, sambung Syahirul, dalam penindakan tersebut Bawaslu mengedepankan keamanan dan keselamatan. Selain itu dalam penertiban baliho dan spanduk tersebut pihaknya mengedepankan protokol kesehatan pencegah Covid-19.