Esposin, SLEMAN – Dua remaja yang membawa gir dan celurit saat mengendarai sepeda motor di Jalan Pandegamarta, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari, mengatakan remaja yang kedapatan membawa gir dan celurit itu berinisial YA dan DA. Keduanya masih di bawah umur karena berusia 16 tahun.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dia menjelaskan dua bocah itu ditangkap pada Minggu (25/2/2024). Saat itu, jajaran Direktorat Samapta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta curiga dengan perilaku kedua bocah tersebut.
Pada saat sepeda motor dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan gir yang dililit menggunakan sabuk serta sebilah celurit.
“Sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh tim dari Polsek Bulaksumur,” kata Lindawati kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Meski demikian, ia belum bisa memastikan terkait dengan motif kedua pelaku membawa senjata tajam pada saat dini hari. Dia berdalih, keduanya masih diperiksa secara intesif di Mapolsek Bulaksumur.
“Ini termasuk dengan potensi pelanggaran karena Undang-Undang Darurat, keduanya masih dalam penanganan,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk menekan adanya potensi kejahatan jalanan di wilayah hukum Sleman. Upaya patroli dan sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan.
Linda berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam upaya mengurangi risiko kejahatan jalanan. Salah satu cara yang dilakukan dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan.
Selain itu, ia mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak salah pergaulan.
“Harus diawasi agar tidak terlibat atau menjadi korban tindak pindana kriminalitas apapun,” katanya.