Esposin, SLEMAN - Aparat Polda DIY meringkus dua pelajar yang kedapatan membawa celurit dan air soft gun di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Polisi memastikan kedua pelajar yang ditangkap itu bukanlah rombongan klitih.
Sebelumnya beredar di media sosial (medsos) unggahan dengan narasi dugaan klitih di daerah bawah Jembatan Janti. Pengendara yang disebut klitih itu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax dan dikejar beberapa orang, termasuk polisi.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, menjelaskan kejadian tersebut bukanlah aksi klitih melainkan orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Dalam peraturannya orang yang kedapatan membawa senjata tajam bisa diancam hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, mengacu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dugaan tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam dan air softgun," tegas Endriadi, Sabtu (31/8/2024).
Endriadi menjelaskan mulanya Unit Patroli Ranmor Direktorat Shabara Polda DIY pada Sabtu (31/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB melakukan patroli di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Di sana petugas menemukan adanya gelagat mencurigakan dari pengendara sepeda motor.
"Menemukan dua pengendara sepeda motor Yamaha Nmax hitam yang mencurigakan, selanjutnya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan berupa satu buah senjata sajam berupa sebilah celurit dan satu buah senjata airsoft gun warna hitam silver," katanya.
Dua senjata tersebut dibawa oleh AL yang berstatus mahasiswa dan RM yang berstatus pelajar. Keduanya merupakan warga asal Sleman.
Polisi pun lantas segera menyita barang bukti satu buah celurit dan satu buah senjata airsoft gun warna hitam silver tersebut. "Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.