Harianjogja.com, KULONPROGO -- Alat mesin pertanian pascapanen yang diberikan Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian batal diberikan kepada kelompok tani di seluruh DIY. Sebanyak 117 unit alat pascapanen itu hanya diperbolehkan hanya untuk pinjam semata.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Seluruh unit itu akan disimpan di gudang penyimpanan benih milik Dinas Pertanian DIY yang tersebar di tiap kabupaten. Untuk di Kulonprogo sendiri unit paska panen itu ditempatkan di di Gudang Benih Wijilan, Desa Wijimulyo, Nanggulan.
Sementara di Bantul dan Sleman bakal disimpan di Gesikan, Pandakan dan Ngipiksari, Pakem. Serta di Gunungkidul akan disimpan di gudang yang berada di Desa Gading, Playen.
Persyaratan pinjam pakai yang diminta oleh Dinas Pertanian DIY hanya meminta surat permohonan kelompok tani yang telah disahkan oleh DPP Kulonprogo. Selanjutnya seluruh kelompok tani hanya diperbolehkan meminjam paling lama selama satu musim tanam dan diperbolehkan memperpanjang masa pinjam.
Hal diatas dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Produksi Tanaman Pangan, Dinas Pertanian DIY Djarot Margiantoro. Ia mengatakan hal di atas dilakukan karena seringkali barang bantuan dari pemerintah tidak dirawat dengan baik oleh petani.
Lantas dengan alasan tersebut langkah Dirjen Tanaman Pangan meminta agar alat yang awalnya diberikan langsung kepada kelompok tani disimpan oleh Dinas Pertanian DIY dilakukan agar dinas terkait dapat memantau kondisi mesin perontok tersebut.
"Seringkali ketika diberikan langsung kepada petani, barang tersebut tidak terjamin mutunya," jelasnya.
Menurut Djarot, Dinas Pertanian DIY tidak akan membebankan biaya sewa sedikit pun bagi para petani. Dimana setiap kelompok tani yang bakal meminjam hanya diminta untuk membawa surat permohonan yang disetujui DPP terkait.
"Tidak dipungut biaya, karena pinjam pakai bukan sewa pinjam. Tetapi untuk operasional sehari-hari memang tidak dipungut biaya," katanya.